Tragedi Tewasnya Dokter Magang dr Siti Zahra Maghfira Jadi Sorotan, Apa Perbedaan Co-ass dan Internship?

Dokter Magang, dr Siti Zahra Maghfira tewas di apartemen
Sumber :
  • Kolase VoxPop/ Istimewa

VoxPop – Seorang dokter magang atau internship, dr Siti Zahra Maghfira ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 apartemen Kalibata City di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

img_title Ada Apa dengan Profesi Dokter? IDI Buka Suara Soal Maraknya Kasus Kematian Tenaga Kesehatan

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (26/7/2026), hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab jatuhnya korban.

Polisi masih mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

img_title Polisi Periksa Sekuriti Apartemen Kalibata City Buat Usut Tewasnya Dokter Magang yang Jatuh dari Lantai 18

Penyidik masih belum bisa menanyakan keterangan dari keluarga korban terkait insiden tersebut.

Terlepas dari kejadian itu, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan dari co-ass dan dokter Internship. 

img_title Terungkap! Kronologi Tewasnya Dokter Magang di Apartemen Kalibata City

Perbedaan Co-ass dan Internship

Ilustrasi dokter

Photo :
  • Freepik

Jika seseorang menempuh pendidikan kedokteran, maka akan menjalani perkuliahan dengan setiap tugas hingga tugas akhir untuk mendapatkan sarjana kedokteran (S.Ked).

Untuk menyelesaikan pendidikan kedokteran perlu menjalani seluruh program sarjana kedokteran selama 3,5 sampai 4 tahun hingga lulus. 

Lalu, seorang calon dokter harus menempuh sekolah lagi untuk mendapatkan profesi dokter. 

Program profesi atau yang biasa disebut Co-ass (Co-Assistant) akan belajar secara langsung di rumah sakit pendidikan.

Dalam program tersebut, seorang dokter muda akan menempuh minimal 3 semester yang akan menjalani sejumlah stase atau bagian-bagian di rumah sakit, seperti stase penyakit dalam, stase kebidanan, stase bedah, stase THT, dan sebagainya.

Kemudian, program ini akan ditutup dengan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang diselenggarakan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Dokter (Serkom) dan mengambil sumpah dokter dengan gelar Dokter (dr.)

Setelah mendapatkan Serkom, maka seorang dokter akan menjalani program internship selama kurang lebih satu tahun.

Program ini merupakan program pematangan kompetensi dokter yang berhak mendapatkan bayaran atas jasa dokter.

Bila telah melewati dari masa internship, maka dokter tersebut berhak mengajukan surat izin praktik mandiri atau melamar pekerjaan di instansi.

Selain itu, seorang dokter umum juga dapat melanjutkan pendidikannya sebagai dokter spesialis.

(kmr)

Dokter Magang, dr Siti Zahra Maghfira tewas di apartemen

Kematian Dokter Magang Siti Zahra Maghfira Ditegaskan Bukan Dipicu Jam Kerja, Ini Penjelasan Menkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperketat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa, bagi para peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut