Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini, PN Jaktim Ungkap Penyebabnya
- X @DokterTifa
Jakarta, VoxPop – Rencana pembacaan dakwaan baru terhadap Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan batal digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan menunda persidangan selama sepekan. Agenda pembacaan dakwaan kini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penundaan itu dipastikan bukan karena substansi perkara, melainkan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir. Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut.
"Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata dia.
Immanuel menjelaskan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati tidak dapat memimpin persidangan karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya sempat memasuki babak baru. Jaksa menyusun surat dakwaan baru setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum.
"Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel membenarkan soal adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Pelimpahan dilakukan pada Selasa 28 Juli 2026 kemarin.
“Benar, Perkara atas nama terdakwa tifauzia tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jktim, tanggal 28 Juli 2026,” kata Immanuel, kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.
