Rizal Ramli Ungkap Pesan Penting Kiai Pendukung Jokowi soal Dana Haji

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli
Sumber :
  • VoxPop/Cahyo Edi

VoxPop – Pemerintah telah menetapkan menunda atau meniadakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriyah. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kemudian menanggapinya dengan mengunggah sebuah foto pada akun Twitter.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Foto itu memperlihatkan saat dirinya mengatakan bertemu dengan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Atabik Ali di salah satu pondok pesantren di Yogyakarta. Rizal Ramli menyampaikan jika saat pertemuan itu, sang kiai menitipkan pesan terkait dana haji kepada Rizal.

"Tgl 9 Mei 2018 berjumpa dengan tokoh besar NU, KH. Atabik Ali di Pondok Pesantren KH. Ali Maksum, Krapyak Kulon. Yogyakarta. Pendukung Jokowi. Pak Kiai titip RR sembari nangis, jangan Dana Haji dipakai macem2. Itu amanah," tulis @RamliRizal, Kamis, 4 Juni 2020.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Sementara itu sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi yaitu, Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Dana yang telah disetorkan sebagai pelunasan dibayarkan secara beragam sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," ujar Nizar. 

Baca juga: Eks Menhan Trump Sebut Presidennya Mau Devide et Impera Rakyat Amerika

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut