KPK Duga Dirut PT PAL Kecipratan Uang Korupsi Dirgantara Indonesia
- PT Dirgantara Indonesia
Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen. Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," katanya.
PT Dirgantara Indonesia (persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan US$8,65 juta. Dari pembayaran tersebut, Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Budiman Saleh dan Arie Wibowo meminta dan menerima aliran uang Rp96 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan para direksi PT Dirgantara Indonesia itu, keuangan negara dirugikan hingga sekitar Rp 300 miliar yang dihitung berasal dari pembayaran PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli.
Meski disebut turut mengikuti rapat maupun perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan sejumlah pihak lain memang belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi sejauh ini baru umumkan penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bantaeng Terendam Banjir, Air Sungai Meluap dengan Parahnya
