Kemenkumham Obral Remisi untuk Nazaruddin Dikecam

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VoxPop – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang dinilai mengobral remisi terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Terpidana perkara suap wisma atlet dan kasus pencucian uang itu bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Padahal dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas dua perkara korupsi tersebut, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada tahun 2024.

Namun menurut ICW selama masa pembinaan, Nazar telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 A ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerj asama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).

Sementara KPK menyebut Nazaruddin tidak pernah mendapat status sebagai JC. Selain itu, kata Kurnia pemberian remisi kepada Nazaruddin semakin menguatkan indikasi Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"Sebab berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata Kurnia di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.

Kurnia menuturkan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi hingga 49 bulan kepada Nazaruddin telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Apalagi kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar yakni mencapai Rp54,7 miliar.

"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan Pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," lanjut dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut