Diskotek Golden Crown Menang Gugatan Lawan DKI, Bisa Buka Lagi

Logo diskotek Golden Crown
Sumber :
  • goldencrown.co.id

VoxPop – PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), selaku pengelola diskotek Golden Crown memenangkan gugatan terkait Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

img_title Kronologi Kebakaran TPS Liar di Jakarta Timur hingga Seorang Petugas Damkar Gugur

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Golden Crown. Dengan putusan ini, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, setelah ini bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.  

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Manyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi DKI Jakarta Nomor: 19 tahun 2020, tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," berikut bunyi putusan yang diterima VoxPop pada Kamis, 2 Juni 2020.

img_title Shopee Indonesia Buktikan Komitmen Peduli Alam dan Lingkungan di Hari Mangrove Sedunia 2026

Dalam putusan juga disampiakan bahwa hakim menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 57/G/2020/PTUN-JKT. Tanggal 30 Juni 2020, tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya diketahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan razia pengunjung di diskotek Golden Crown pada Kamis 6 Februari 2020. Saat itu, sebanyak 108 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Karena alasan ini, Pemprov DKI kemudian menutup diskotek Golden Crown.

img_title Pramono Gratiskan Tarif Parkir Kontainer Kosong di Tanah Merdeka

Kemudian PT MAS mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI  membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Baca: Terindikasi ada Narkoba, Anies Akhirnya Tutup Diskotek Golden Crown

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kanan) di Balai Kota DKI Jakarta

Pramono Anung Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal usai Kebakaran TPS Liar Tewaskan Petugas Damkar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam mengumumkan nama perusahaan penimbun sampah ilegal di Jakarta usai kebakaran TPS liar yang menewaskan petugas damkar.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut