KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah) di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. 

img_title KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Masa penahanan tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat, 1 November 2019.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan TPPU ini. Emirsyah dan Soetikno diketahui ditahan KPK sejak 7 Agustus 2019. 

img_title KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Sementara itu, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menahan seorang tersangka maksimal 120 hari. Dengan demikian, KPK hanya memiliki waktu sekitar 30 hari atau sebulan lagi untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat Emirsyah dan Soetikno.

Jika waktu tersebut KPK belum menuntaskan penyidikan perkara ini, Emirsyah dan Soetikno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 

img_title Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri memastikan tim penyidik bakal berupaya menuntaskan penyidikan kasus ini. Upaya ini agar berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum batas waktu penahanan berakhir pada 4 Desember 2019.

"Kami akan menyelesaikan penyidikan ini paling lambat dalam waktu 30 hari ini. Sehingga nanti penyidik akan menyerahkan ke penuntut umum untuk segera disidang," kata Febri.

KPK menetapkan Emirsyah bersama Soetikno dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.

Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda Indonesia. Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut