KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia
- VoxPopnews/Ahmad Rizaluddin
VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membantu lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) yang sedang menyelidiki dugaan suap terkait kontrak penjualan pesawat antara produsen pesawat asal Kanada, Bombardier dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kerja sama antara KPK dan SFO sudah terjalin dalam penanganan sejumlah kasus, termasuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang telah menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda, Hadinoto Soedigno serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.
"Tentu kerjasama ini akan terus dilakukan. KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media pada Minggu, 8 November 2020.
Ali menuturkan, dalam menangani kasus korupsi lintas negara, KPK sudah lama menjalin kerja sama dengan sejumlah otoritas luar negeri baik secara agent to agent atau antarlembaga maupun melalui perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antarnegara.
Salah satunya, KPK bekerja sama dengan SFO dan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sejak awal penanganan kasus suap Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar dan Hadinoto.
Kerja sama ini dilakukan lantaran SFO saat itu sudah rampung menginvestigasi kasus suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat di sejumlah negara termasuk Indonesia. Investigasi ini membuat perusahaan manufaktur terutama mobil dan mesin pesawat asal Inggris itu membayar denda sebesar £497,25 juta atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis.
Tak hanya Rolls-Royce, SFO juga sudah menuntaskan investigasi dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
Investigasi itu membuat Airbus menyepakati Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundanaan proses penuntutan dengan syarat Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
