Mahfud Klaim di Era Jokowi Tidak Ada Pelanggaran HAM

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengklaim di bawah pemerintahan Joko Widodo tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Ia mengemukakan, pascareformasi, pelanggaran HAM berdasarkan definisi hukum bukanlah yang terencana, namun dapat dikategorikan sebuah kejahatan. Ia menilai, adanya mispersepsi di publik soal kejahatan manusia yang melibatkan negara secara langsung.

"Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM," kata Mahfud di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Yang ada berdasarkan temuannya dari sejumlah kasus, ada oknum aparat cenderung kebablasan menangani suatu konflik atau aksi massa. Dan menurutnya, hal itu sudah tertangani oleh proses hukum dan ada mekanisme sanksi yang berjalan.

"Ada juga polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya, kerusuhan," kata dia.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Mahfud menerangkan, masih ada kejahatan manusia yang terorganisasi pada masa lalu dan kini terkatung-katung penyelesaiannya. Dia menyebut, 11 kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa pembantaian tahun 1965 hingga tragedi Semanggi I dan II pada akhir kejatuhan rezim Orde Baru.

"Tapi pelanggaran HAM dalam arti direncanakan oleh negara seperti misalnya Daerah Operasi Militer DOM itulah pelanggaran HAM," ujar dia.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut