MUI Desak Koruptor Century dan Jiwasraya Dihukum Mati

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VoxPop/Anwar Sadat

VoxPop - Majelis Ulama Indonesia dalam refleksi akhir tahun 2019 menyampaikan sejumlah catatan. Termasuk penanganan kasus korupsi yang besar. Seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bailout Bank Century, hingga yang terbaru kasus Jiwasraya.

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Dalam catatan MUI yang dibacakan Wasekjen Najamuddin Ramli, mereka mendorong kepolisian, kejaksaan hingga KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi tersebut.

"Termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai antara lain kasus BLBI, Century dan Jiwasraya," katanya dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Dalam kasus Bank Century, dugaan kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun. Kasus BLBI, dugaan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Sementara dugaan korupsi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun.

"Untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara perlu dijatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.

img_title MUI Usul Pembentukan Danantara Syariah, Ini Alasannya

Dalam pandangan MUI, hal ini perlu dipertegas agar ada efek jera terhadap pelaku karena tindakan mereka telah merugikan orang banyak. Perilaku korupsi, kata MUI, sangat merugikan negara dalam mensejahterakan masyarakat.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Buru Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat delapan tersangka, termasuk Silmy Karim.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut