Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape Haram

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Organisasi kemasyarakatan Islam, Muhammadiyah, menyatakan menolak rokok elektronik atau biasa dikenal vape. Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan karena juga dipakai anak-anak dan remaja.

img_title Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

"Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektonik atau sering disebut vape," tulis surat resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah, Jumat 24 Januari 2020.

Fatwa ini disebut mempertegas fatwa Muhammadiyah sebelumnya yaitu fatwa Nomor 6 Tahun 2010 tentang hukum merokok. Majelis Tarjih menegaskan merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional.

img_title 4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

"Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)," seperti tertulis dalam satu poin alasan.

Poin lain menyebut, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29). Merokok vape juga disebut membahayakan diri dan orang lain.

img_title Gegara Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape, Bigmo Kembali Berurusan dengan Polisi

Muhammadiyah juga menyatakan, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal itu menurut mereka karena penggunaan vape tak lebih aman dibanding dengan rokok konvensional.

Kemudian, alasan lain merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh. Selain itu, e-cigarette juga disebut telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Rekomendasi fatwa haram e-cigarette ini juga meminta seluruh warga Muhammadiyah berpartisipasi aktif mencegah penggunaan e-cigarette maupun konvensional. Pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional, termasuk penjualan dan juga promosinya.

"Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik," sebut Majelis Tarjih.
 

Bigmo klarifikasi lewat live streaming

Siapa Bigmo? Youtuber Dilaporkan ke Polisi Buntut Ajak Anak Promosi Vape, Pernah Berseteru dengan Azizah Salsha

Dalam video itu, Bigmo terlihat berada di sebuah toko penjual vape saat beberapa anak menghampirinya untuk meminta foto bersama. Situasi kemudian berubah ketika seorang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut