Gayus Lumbuun Ingatkan Anak WNI Eks ISIS Perlu Dilindungi
- tvOne
VoxPopnews - Persoalan warga negara Indonesia eks ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) masih belum sepenuhnya selesai. Apakah 689 WNI eks ISIS tersebut, semuanya layak untuk tidak dipulangkan oleh pemerintah?
Mantan Hakim Mahkamah Agung, Topane Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS dapat diterima. Menurutnya, tindakan itu tepat.
Namun persoalannya, dia menilai tindakan pemerintah tersebut didasarkan pada pendekatan yang menggeneralisir semua 689 WNI tersebut, tanpa memperhitungkan hal-hal yang bersifat individual, baik dari segi usia, jenis kelamin serta keterlibatannya. Gayus mengingatkan bahwa di antara ratusan orang tersebut terdapat anak-anak yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
Gayus mengatakan penanganan lanjutan terhadap WNI eks ISIS dapat ditempuh melalui pendekatan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing terutama dari perspektif anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan yang memperlakukan sama antara orang tua dan anak termasuk perempuan yang tidak dapat menghindarkan diri dari gerakan ISIS perlu menjadi catatan bagi pemerintah.
"Anak adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa dan negara," kata Gayus dalam diskusi 'Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS" di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Gayus yang juga Dosen Kajian Terorisme UI tersebut menuturkan anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Dia mengingatkan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.
"Untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror ISIS tersebut maka penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak. Hukuman pidana seperti penjara harus menjadi opsi terakhir," kata Gayus.
Gayus menjelaskan hukum nasional maupun konvensi internasional memberikan perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan terutama dalam situasi konflik dan perang. Untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror ISIS maka penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak.
