Gayus Lumbuun Ingatkan Anak WNI Eks ISIS Perlu Dilindungi

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

VoxPopnews - Persoalan warga negara Indonesia eks ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) masih belum sepenuhnya selesai. Apakah 689 WNI eks ISIS tersebut, semuanya layak untuk tidak dipulangkan oleh pemerintah?

img_title Terungkap! 3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya dalam Kondisi Sakit, 41 Orang Masih Tertahan

Mantan Hakim Mahkamah Agung, Topane Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS dapat diterima. Menurutnya, tindakan itu tepat.

Namun persoalannya, dia menilai tindakan pemerintah tersebut didasarkan pada pendekatan yang menggeneralisir semua 689 WNI tersebut, tanpa memperhitungkan hal-hal yang bersifat individual, baik dari segi usia, jenis kelamin serta keterlibatannya. Gayus mengingatkan bahwa di antara ratusan orang tersebut terdapat anak-anak yang layak mendapatkan perlindungan hukum.

img_title Usai Gempa M 7,1 di Jepang, Apakah Wisatawan Masih Aman Berkunjung?

Gayus mengatakan penanganan lanjutan terhadap WNI eks ISIS dapat ditempuh melalui pendekatan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi  masing-masing terutama dari perspektif anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan yang memperlakukan sama antara orang tua dan anak  termasuk perempuan yang tidak dapat menghindarkan diri dari gerakan ISIS perlu menjadi catatan bagi pemerintah.

"Anak adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa dan negara," kata Gayus dalam diskusi 'Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS" di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

img_title Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Ungkap Kondisi WNI yang Jadi Korban

Gayus yang juga Dosen Kajian Terorisme UI tersebut menuturkan anak  memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang  menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Dia mengingatkan agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

"Untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror ISIS tersebut maka penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak. Hukuman pidana seperti penjara harus menjadi opsi terakhir," kata Gayus.

Gayus menjelaskan hukum nasional maupun konvensi internasional  memberikan perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan terutama  dalam situasi konflik dan perang. Untuk anak di bawah umur yang  direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror ISIS maka penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut