Cegah Penyebaran Corona, Polri Perketat Aturan Izin Keramaian

Kabagpenum Kombes Asep Adi Saputra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VoxPop – Polri akan memperketat menerbitkan aturan izin keramaian. Hal ini dimaksudkan guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.

img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

"Terkait dengan izin saat ini Polri sangat selektif ya kita memberikan imbauan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Maret 2020.

Namun ia menyebut hingga saat ini pengajuan izin keramaian sudah berkurang. Menurutnya hal ini lantaran kesadaran masyarakat yang tinggi terkait pencegahan terhadap penyebaran virus corona.

img_title Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

"Sejauh ini pengajuan izin memang sudah mulai berkurang karena tentunya ada kesadaran dari masyarakat bahwa hal ini memang harus dihindari karena sebagaimana yang sudah disosialisasikan kerumunan ini menjadi sebuah area yang berpotensi tinggi untuk dapat menularkan virus corona," ujarnya.

Dalam menghadapi virus corona, Asep menegaskan Polri akan tetap bersiaga melayani masyarakat. Salah satunya yaitu dengan melakukan kegiatan operasi pasar agar bahan pokok stabil selama masa social distancing.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Apalagi, Satgas Pangan Polri saat ini telah menyurati para pedagang dan pelaku usaha membatasi beberapa bahan pokok. Selain itu, polisi akan terus mengawasi ketersediaan alat kesehatan.

"Kepolisian juga memberikan jaminan terhadap keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pada saat macet pihak kepolisian hadir ya untuk bisa mengurai kemacetan, namun sebaliknya ketika ada juga kelengangan jalan yang berpotensi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas kepolisian juga hadir untuk memberikan upaya-upaya pencegahan," katanya.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan jajarannya

16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Pelanggaran pelat nomor dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan tabrak lari.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut