KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan Rommy

Romahurmuziy alias Rommy menutupi tangannya yang diborgol dengan buku.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis terbukti melakukan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2020.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Ali menjelaskan, KPK tetap menghargai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI tersebut. Meski putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Jaksa KPK sebelumnya menilai Rommy lebih pantas diganjar empat tahun penjara atas perbuatannya.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun, demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020 lalu telah menjatuhkan hukuman terhadap Rommy berupa pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua kubu baik Rommy maupun Jaksa KPK sama-sama mengajukan banding.

Jaksa KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan itu, belumlah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pun, Rommy melalui penasihat hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding yang diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi oleh proses penegakan hukum.


 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan Raja Juli belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut