Jokowi Diminta Jelaskan Kekebalan Hukum dalam Perppu Corona di MK

VoxPop – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk hadir pada sidang pleno uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Sidang dengan agenda mendengar penjelasan DPR dan pendapat Presiden itu rencana digelar pada Rabu besok, 20 Mei 2020.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan selaku rakyat yang mengajukan uji materi Perppu tersebut, pihaknya meminta Jokowi dan DPR tidak mangkir dari panggilan persidangan MK.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

MAKI meminta Jokowi dan DPR menjelaskan dalam persidangan MK mengenai berlakunya Perppu Corona, terutama terkait Pasal 27 yang dinilai telah memberikan kekebalan hukum atau imunitas bagi pejabat keuangan yang melaksanakan Perppu.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan dalam Pasal 27 (Perppu)," kata Boyamin kepada awak media, Senin, 18 Mei 2020.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

MAKI mengingatkan Jokowi untuk hadir secara langsung di persidangan. Kalaupun tidak dapat hadir, Presiden diminta tidak diwakili oleh pejabat eselon II dan III.

Selain pejabat eselon II dan III bukan pengambil keputusan, surat panggilan yang disampaikan MK ditujukan ke Presiden. Dengan begitu, kalaupun Jokowi tak bisa menghadiri persidangan, sedianya diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menteri Kuangan Sri Mulyani.

"Jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," kata Boyamin.

MAKI sebagai pihak penggugat, ungkap Boyamin telah siap menghadapi sidang uji materi Perppu di MK. Setidaknya telah menyiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut