Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dipecat saat menjalankan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Senin, 28 Agustus 2023. Padahal, Napoleon terbukti menjadi narapidana kasus tindak pidana korupsi.

img_title Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

Sidang Komisi Kode Etik diisi oleh lima jenderal atau perwira tinggi Polri yaitu Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi. Kemudian, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Irjen Imam Widodo sebagai Wadan Korbrimob Polri. 

Sedangkan, Anggota Komisi ada Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono; Irjen Hendro Pandowo selaku Sahli Sosbud Kapolri; dan Irjen Hary Sudwijanto selaku Kakor Binmas Baharkam Polri.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan oleh Napoleon Bonaparte yait telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya tersebut, kata Ramadhan, terhadap terduga pelanggar Napoleon Bonaparte berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah)

Photo :
  • VoxPop/Vicky Fajri

Selanjutnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik sebagaimana Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf e dan Pasal 13 Ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara, keputusan pada sidang KKEP terhadap Napoleon Bonaparte berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri. NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan melalui keterangannya dikutip pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Pinangki Sirna Malasari Dipecat Sebagai Jaksa

Tentu, keputusan tak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Napoleon Bonaparte ini berbeda dengan Pinangki Sirna Malasari yang dipecat sebagai jaksa oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Bahkan, semua fasilitas negara yang diterima Pinangki ditarik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut