MS Kaban Tantang Mahfud MD Beberkan Pejabat tersangkut Djoko Tjandra

MS Kaban saat diperiksa KPK
Sumber :
  • VoxPopnews/Tri Saputro

VoxPop – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia dibuat tercoreng sudah oleh seorang buronan korupsi Djoko Tjandra. Diketahui Djoko Tjandra bisa mendapatkan fasilitas surat jalan dari Bareskrim Polri.

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Menurut Kaban, banyak pejabat yang menjadi korban gara-gara seorang buronan Djoko Tjandra. Di antaranya, Lurah Grogol Selatan di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subhan. Kemudian, perwira tinggi (Pati) Polri Brigjen Prasetijo Utomo, yang dicopot dari Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri.

"Djoko Tjondro jelas-jelas langgar hukum. Lurah, brigjen jadi korban kok masih dibelain. Dia buronan, tangkaplah, adili penjarakan. Itulah keadilan. Beretorika apa pun alasan licinlah, aparat kami enggak kenal, hanya show i am the law. Kredibilitas hukum makin rendah. Kata orang Medan, muak kali nengoknya," kata Kaban dikutip dari akun Twitternya pada Jumat, 17 Juli 2020.

img_title Masuk Bulan Agustus, Polri Pastikan Tak Ada Gangguan Kamtibmas di Pusat Ekonomi Nasional

Oleh karena itu, Kaban yang merupakan mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD untuk segera mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.

"Kenapa buronan tidak ditangkap? Padahal sudah ada di dalam negeri. Ngerii kali ahh. Salam hormat untuk Prof, semoga berkah untuk bangsa," ujarnya.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Rotasi buntut terbukti bersalah menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam TR itu disebutkan, kalau Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus.

"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri pada Rabu, 15 Juli 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut