KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan LPJ Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
![]()
Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Syamsul Hilal menaiki anak tangga sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Syamsul Hilal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.
Kemudian 14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK. Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.
Puluhan anggota DPRD Sumut itu sekarang sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara. (ren)
Baca juga: 2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka
