MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Joko Tjandra

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) bersiap memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Pool

VoxPop – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo untuk mendesak Presiden mencabut kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Boyamin menilai status WNI Joko Tjandra harus dicabut karena yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini, dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir tahun 2023.

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status warga negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2020.

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Baca: Polri: Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat dengan Brigjen Prasetijo

Boyamin menuturkan, pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Joko Tjandra.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

Sebab, kata Boyamin, pencetakan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu, tidak hanya mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya, yang selama ini tak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP. Pemerintah kita harus berani melakukan sandera-bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara dua tahun," ujarnya.

Dalam surat bernomor 078/MAKI/VII/2020, Boyamin mengultimatum akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr. Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dik

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut