Bayi Dibuang di Teras Warga, Ada Pesan Menyentuh

Tulisan di kardus yang dipakai untuk membuang bayi di Yogyakarta
Sumber :
  • VoxPop/Cahyo Edi (Yogyakarta)

VoxPop – Seorang bayi ditemukan di teras seorang warga di Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Rabu pagi, 29 Juli 2020. Bayi itu ditaruh di dalam kardus yang berisi sebuah pesan.

img_title Dulu Jadi Korban Perdagangan, Kini Orangutan Wenda Lahirkan Anak di Hutan Aceh

Pesan ini diduga ditulis oleh orang tua sang bayi. Tampak, tulisan itu ditulis dengan sebuah pulpen di salah satu sisi kardus.

"Izinkan saya menitipkan anak saya. Mohon sayangi dia sebagaimana saya menyayanginya, tolong besarkan dia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik," demikian tulisan tersebut.

img_title Polisi Buru Penelantar Bayi yang Ditemukan di Toilet KA Sancaka

Baca juga: Buang Bayi Hasil Zina, Ibu Muda Tersangka

Kapolsek Godean, Kompol Paino, membenarkan adanya penemuan bayi di wilayahnya. Paino menerangkan bahwa bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan masih hidup.

img_title Pendekatan Interaktif Sosial Commerce Jadi Solusi After Sales Konsumen Produk Parenting

Paino mengungkapkan penemuan bayi bermula saat pemilik rumah Setiyo Sudarminto (68) keluar dari rumah sekitar pukul 07.15 WIB. Saat keluar rumah Setiyo menemukan ada sebuah kardus di teras rumahnya.

Kemudian Setiyo pun membuka kardus itu. Saat dibuka, ternyata kardus di teras rumahnya berisi seorang bayi.

Setiyo kemudian memanggil keponakannya, Endah Tri (30). Kemudian oleh keponakannya, bayi dibawa masuk ke dalam rumah, digantikan popok dan setelahnya dibawa ke puskesmas.

"Penemuan bayi kemudian dilaporkan ke Polsek. Saat ini sedang kami selidiki siapa orang tua yang membuang bayinya itu. Bayinya diperkirakan baru berusia dua hari," tutur Paino. (ase)

Ilustrasi bayi

Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut