Kejagung Berhentikan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Malaysia
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VoxPop - Kejaksaan Agung mengumumkan tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga pemeriksaannya dihentikan. Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.
Namun, klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari.
"Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, melalui keterangan resminya, Rabu, 29 Juli 2020.
Baca juga: Hukuman Bagi Jaksa yang Langgar Disiplin
Hari melanjutkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra.
Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang" dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain."
