Mekanisme Pemecatan Pinangki sebagai Jaksa

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009. Sebab, ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Jaksa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Baca juga: Kejagung Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Dana Jaksa Pinangki

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Nah, berkas pemeriksaan dari Jaksa Pengawas terhadap Pinangki ini sedang didalami oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak.

img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan saat ini status Pinangki sebagai jaksa masih melekat. Karena, Pinangki hanya dicopot dari jabatan struktural. Untuk dipecat dari jaksa, Pinangki nanti diproses oleh majelis jika terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Nanti tentu ada proses, namanya majelis kehormatan jaksa,” kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, apabila Pinangki melakukan pidana maka ada sanksi dan hasil pemeriksaan disimpulkan apakah dilakukan pemecatan atau tidak. Nah, itu ada yang memprosesnya yakni Majelis Kehormatan Jaksa yang sidang.

“Untuk merekomendasi apakah nanti hasil sidang majelis kehormatan jaksa ini melakukan sidang dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Biasanya, kata dia, proses sidang Majelis Kehormatan Jaksa ini tidak harus menunggu persidangan di meja hijau alias pengadilan terlebih dahulu untuk menentukan status Pinangki dipecat dari jaksa apabila terbukti melakukan pidana.

“Tidak harus menunggu (persidangan), nanti by proses. Biasanya proses, tapi sebaiknya bisa jadi menunggu juga karena untuk kepastian,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut