KPK: 33 Persen Saksi Kasus Korupsi Dikriminalisasi

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VoxPop – Kriminalisasi bukan hanya mengancam aparat penegak hukum yang memberantas korupsi. Tapi saksi dan pelapor yang mengungkap tindak pidana juga menghadapi ancaman serupa. Hal itu diutarakan oleh Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ia menuturkan, dari 27 saksi yang dilindungi KPK, terdapat 33 persen atau sembilan saksi yang dikriminalisasi, seperti dilaporkan balik oleh pelaku korupsi. Sementara 67 persen saksi lainnya yang dilindungi KPK diintimidasi.

Demikian dikatakan Efi saat menjadi pembicara dalam Webinar United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) seri-7: 'Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia: Tantangan Saat ini dan Rencana ke Depan', Senin, 24 Agustus 2020.

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Dua tahun belakangan ini dari pengamatan tim kami sebanyak 33 persen dari saksi yang kita lindungi itu dikriminalisasi, sementara 67 persen diintimidasi. Jadi bisa dibayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror. Kemudian keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut," ujar Efi.

Baca juga: KPK Siap Ambil Alih Penanganan Skandal Djoko Tjandra

img_title KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Lebih lanjut dijelaskan Efi, dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi terdapat satu persen saksi yang dijatuhi hukuman atas pelaporan dari pihak yang terkait dengan perkara yang diungkapnya. Selain itu, terdapat tiga ahli yang membantu KPK di persidangan justru digugat secara perdata oleh pihak yang berperkara dengan gugatan yang mencapai miliaran rupiah.

Tim Biro Hukum KPK memastikan memberikan perlindungan terhadap ahli itu, dengan menjadi pihak ketiga yang terganggu kepentingannya di persidangan. Hal ini salah satunya dilakukan KPK dengan menjadi pihak ketiga, untuk mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditornya I Nyoman Wara yang digugat secara perdata oleh pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim, atas perhitungan kerugian keuangan negara di perkara SKL BLBI yang menjerat Sjamsul.

"Ini pengalaman kami sudah tiga kali, dan ini cukup menantang buat KPK karena ahli yang seharusnya dilindungi publik juga kemudian menjadi seorang tergugat atau tersangka ini tentunya sangat memprihatinkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut