Bawaslu Kritisi Syarat Kesehatan Pasangan Calon di Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum / Bawaslu
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VoxPop - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengkritisi syarat kesehatan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020, di tengah kondisi bencana non alam COVID-19.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Ia memberikan contoh kasus apabila ada pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19 setelah diterima KPU, padahal kandidat sudah lolos tes kesehatan sebelumnya. "Hal semacam itu perlu kita diskusikan juga lebih jauh," kata Fritz dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP Melonjak

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Atas dasar itu, menurut dia, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 harus lebih jelas.

“Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut (dengan KPU, DPR dan pemerintah)," ujarnya.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

Selain itu, Fritz mempertanyakan kewenangan KPU pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftarkan diri sebagai kandidat di Pilkada. Apakah hal tersebut mengacu pada keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau instansi lain.

Adapun peraturan KPU terkait pencalonan termuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kemudian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut