Kabareskrim ke Jajarannya: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VoxPop – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum, ketika memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten/kota. 

img_title Kabareskrim Polri: 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun Disita Sepanjang 2025

Menurut Listyo, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa Polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga, menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan. 

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa, 15 September 2020.

img_title Bung Towel Pertanyakan Netralitas Wasit Asal Kuwait di Laga Arab Saudi vs Indonesia: Konstelasi Politiknya Kelas Atas

"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo dalam arahannya.

Baca juga: Kapolri Idham Aziz Hidupkan Lagi Pam Swakarsa

img_title Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Datangi Kabareskrim, Ada Apa?

Pengarahan tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020, tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Diantaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020. 

Selain itu, eks Kapolda Banten tersebut juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu. 

"Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ujar Listyo.

Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut, apabila dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas. Apalagi dalam hal ini, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut