Kapolri Idham Aziz Hidupkan Lagi Pam Swakarsa

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VoxPop – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Perkap 4/2020 ini diteken oleh Jenderal Idham Azis tertanggal 5 Agustus 2020.

img_title Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Dalam peraturan tersebut, Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi Kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Pasal 1 Ayat (1).

Baca: Seragam Dinas Satpam Mirip Baju Polisi, Ini Maknanya

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Kemudian, Pasal 2 huruf a menyebutkan bahwa Peraturan Kepolisian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

Adapun Pam Swakarsa yang dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1), terdiri atas satpam dan siskamling. Selain itu, Ayat (3) menyebutkan bahwa terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.

Sementara Pasal 3 Ayat (4) berbunyi Pam Swakarsa dari pranata sosial/kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara dan Mahasiswa Bhayangkara.

Namun demikian, Kapolri mengingatkan dalam Pasal 3 Ayat (5) bahwa Pam Swakarsa yang dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) itu memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengaman swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam Satpam.

“Jadi ada lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai pangkatnya, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan khusus (PDL Sus), pakaian dinas lapangan satu (PDL Satu), pakaian sipil harian (PSH) dan pakaian sipil lengkap (PSL),” kata Awi pada Senin, 14 September 2020.

Di samping itu, Awi menjelaskan, filosofi pakaian seragam Satpam yang warna cokelat muda atau baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu dan batu yang berarti warna alami. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut