Kasus Surat Jalan, Pengacara Djoko Tjandra: Buktikan di Pengadilan

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti
Sumber :
  • VoxPop/Kenny Putra

VoxPop – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 September 2020. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain 
Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. 

img_title PN Jaktim Izinkan Media Siaran Langsung Sidang Perdana dr Tifa Hari Ini, tapi Kalau Sudah Tahap Pembuktian Tak Boleh

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, berharap nanti dalam persidangan jaksa penuntut umum dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada kliennya. 

“Kita buktikan saja sangkaan terhadap DjokTjan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” kata Krisna kepada wartawan, Senin, 28 September 2020.

img_title Ada Sidang Perdana dr Tifa, Parkir Buat Pengunjung di PN Jaktim Ditutup

Baca juga: Djoko Tjandra Cs Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya

Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya. “Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” ujar Krisna. 

img_title Ini Sosok Tiga Hakim yang Akan Adili dr Tifa di PN Jaktim

Ia berharap, dalam waktu dekat, jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan, untuk membuktikan secara terang benderang. Di sisi lain, Krisna menjelaskan, mengapa kliennya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, padahal locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana di Jakarta Selatan. 

“Mungkin datangnya kan dari (Bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” tutur Krisna. 

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (art)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim

PN Jaktim Siapkan Tenda dan TV Buat Masyarakat yang Mau Ikuti Sidang Perdana dr Tifa

PN Jakarta Timur menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat bisa mengikuti sidang perdana tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa.

img_title
VoxPop.co.id
2 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut