Tak Hadiri Putusan Praperadilan, Irjen Napoleon Rapat di Mabes Polri
Selasa, 6 Oktober 2020 - 15:13 WIB
Sumber :
- VoxPop/Muhamad Solihin
Kelima, menyatakan tidak sah segala segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Keenam, memerintahkan termohon/penyidik pada laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Ketujuh, menghukum termohon membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. (ase)
Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, kedua permohonan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Rabu 5 Agustus 2026.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
