Datangi Massa Aksi di Istana Bogor, Bima Arya Kritik Omnibus Law
- VoxPop/Muhammad AR (Bogor)
VoxPop – Wali Kota Bogor yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya sempat memantau dari dekat aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen, di kawasan Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020.
Bima juga menyampaikan sejumlah catatan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai berdampak kepada kewenangan daerah.
“Semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi yang targetnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Saya lihat memang ada hal-hal yang jauh lebih sederhana dan lebih ringkas,” ujar Bima.
Namun demikian, lanjut Bima, jelas bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas. Menurutnya undang-undang ini lebih banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat.
“Karena itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah,” ujarnya.
Baca juga: Fasilitas Umum Dirusak Massa Demo, Anies: Rp25 Miliar untuk Perbaikan
Karena itu, lanjut dia, sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan Peraturan Pemerintah dari semua pihak yang ketika proses Omnibus Law tidak maksimal dilakukan.
"Menurut catatan kami belum pernah ada sesi pembahasan antara Apeksi dengan DPR RI. Apeksi punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draf UU, terutama soal perizinan dan tata ruang,” ujarnya.
Bima meminta dalam merumuskan Peraturan Pemerintah nanti harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga. Ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Dari draf yang saya pelajari terkait kewenangan Pemerintah Daerah, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata Perizinan hilang dari konsep omnibus. Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga akan memiliki implikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi,” katanya.
![]()
Foto: Aksi unjuk rasa di kawasan Istana Bogor
