Datangi Massa Aksi di Istana Bogor, Bima Arya Kritik Omnibus Law

Bima Arya (tengah) saat mendatangi massa yang unjuk rasa di Istana Bogor
Sumber :
  • VoxPop/Muhammad AR (Bogor)

VoxPop – Wali Kota Bogor yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya sempat memantau dari dekat aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen, di kawasan Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Bima juga menyampaikan sejumlah catatan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai berdampak kepada kewenangan daerah.

“Semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi yang targetnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Saya lihat memang ada hal-hal yang jauh lebih sederhana dan lebih ringkas,” ujar Bima.

img_title Rakernas XVIII APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi, Wamendagri Bima Arya Harap Jadi Pijakan Wujudkan Kota Berkelanjutan

Namun demikian, lanjut Bima, jelas bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas. Menurutnya undang-undang ini lebih banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat.

“Karena itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah,” ujarnya.

img_title Wamendagri Bima Arya Tegaskan Karnaval Budaya Nusantara Tunjukkan Semangat Kolaborasi Kota di Indonesia

Baca juga: Fasilitas Umum Dirusak Massa Demo, Anies: Rp25 Miliar untuk Perbaikan

Karena itu, lanjut dia, sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan Peraturan Pemerintah dari semua pihak yang ketika proses Omnibus Law tidak maksimal dilakukan. 

"Menurut catatan kami belum pernah ada sesi pembahasan antara Apeksi dengan DPR RI. Apeksi  punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draf UU, terutama soal perizinan dan tata ruang,” ujarnya.

Bima meminta dalam merumuskan Peraturan Pemerintah nanti harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga. Ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

“Dari draf yang saya pelajari terkait kewenangan Pemerintah Daerah, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata Perizinan hilang dari konsep omnibus. Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga akan memiliki implikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi,” katanya.

Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di kawasan Istana Bogor

Foto: Aksi unjuk rasa di kawasan Istana Bogor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut