Ditemui Stafsus Milenial Jokowi, BEM SI: Bukan Itu yang Kami Harapkan

Aksi Demo BEM Seluruh Indonesia di Jakarta
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi protes atas pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Jumat 17 Oktober 2020. Massa sempat ditemui oleh Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf.

img_title Eks Ketua KAMMI, BEM UI hingga BEM SI Masuk Jajaran Pimpinan Organisasi Sayap PKS

BEM SI dalam keterangan resmi menjelaskan, awalnya mereka berharap bertemu dengan Presiden Jokowi langsung. Sementara kehadiran Staf Khusus Milenial tak diharapkan.

"Akan tetapi, kembali yang menemui massa aksi bukan orang yang kami harapkan, melainkan Staf Khusus Milenial yang dirasa bukan representatif dari Presiden Republik Indonesia," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 17 Oktober 2020.

img_title Integritas Mahasiswa Dinilai Harus Tetap Dijaga di Tengah Berbagai Isu Konflik

Baca juga: Stafsus Milenial Janji Sampaikan Secara Utuh Aspirasi BEM SI ke Jokowi

Berdasarkan hal itu, aliansi BEM SI menyatakan akan kembali turun aksi dalam waktu dekat untuk menyuarakan pencabutan atas UU Cipta Kerja. Termasuk kembali menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat sekaligus bertepatan dengan 1 tahun kerja pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

img_title Polisi Periksa Firdaus Oiwobo Terkait Laporannya ke Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardiyanto

Remy juga menegaskan, ada 4 tuntutan atau pernyataan sikap BEM SI. Pertama, mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kemudian yang ketiga, mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.

"Empat, mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan," kata Remy. (ase)

Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut