KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka
Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:01 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
"Pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto.
Dalam kesempatan yang sama, KPK kembali mengingatkan seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya untuk menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.
"Apalagi mengingat saat ini kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi tengah sulit. Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tutur Karyoto.
Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen
Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
