KPK Sebut Korupsi Citra Satelit Berdampak pada Bencana Alam

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VoxPop – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) yang penetapan tersangkanya baru diumumkan hari ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pengadaan citra satelit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah," kata Alexander di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.

Menurut Alexander, sudah sepatutnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

"Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana," kata mantan hakim itu.

Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air, ungkap Alexander, malah rusak akibat pertambangan dan permukiman.

"Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam," katanya.

Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, lima hari sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut