Selain PDIP, PKB dan PPP Dorong Pilkada Serentak Tetap 2024

Ilustrasi TPS Tema Kesehatan di Pilkada Depok
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Suara DPR terbelah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang salah satunya menyangkut waktu perhelatan Pilkada serentak gelombang lima. Ada suara fraksi seperti PDIP agar Pilkada serentak digelar 2024, bukan 2022.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Suara sama disampaikan Fraksi PKB. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPB, Luqman Hakim meyakini pelaksanaan Pilkada 2024 akan menciptakan stabilitas dan kondusivitas politik. Pun, anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.

"Dengan skema pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi COVID-19," kata Luqman Hakim, di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Dia menjelaskan, pertimbangan menetapkan pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efisiensi anggaran negara. Sebab, diperkirakan, dua tahun ke depan, Indonesia masih harus fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya.

Selain itu, menurut dia, skema pilkada serentak nasional 2024 sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil. Hal ini karena pelaksanaan pilkada berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Dia menjelaskan, skema pilkada serentak nasional 2024 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan koreksi dari skema pilkada serentak yang diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Di dalam UU 01 tahun 2015, skema pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027, dengan tetap melaksanakan pilkada tahun 2022 dan tahun 2023," ujarnya.

Menurut dia, skema dalam UU 1/2015 telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Hal ini menyesuaikan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10/2016 yang berbunyi sebagai berikut:

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

Luqman menjelaskan, di dalam UU 10/2016 diatur pelaksanaan pilkada terakhir sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan Desember 2020 kemarin.

"Draf RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan pilkada, nampaknya diambil dari UU 01/2015, yang telah diubah dengan UU 10/2016," kata Luqman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut