Golkar Nilai Belum Perlu Revisi UU Pemilu

Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Maman Abdurahman
Sumber :
  • Istimewa

Baca Juga: PDIP Ngotot Pilkada 2024, Pengamat: Kalau 2022, Anies yang Menang

img_title Golkar Ingatkan Deddy Sitorus Tak Politisasi Dugaan Korupsi Batu Bara

Pasal 731 ayat (2) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".

Pasal 731 ayat (3) disebutkan "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".

img_title Golkar Nilai Pernyataan Deddy Sitorus soal Dugaan Korupsi Batu Bara Tak Berdasar, Ini Alasannya

Dalam Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".
 

Ketua Bidang Kepemudaan dan Olahraga DPP Partai Golkar Said Aldi Al Idrus menerima kunjungan jajaran DPP AMPI

Said Aldi Al Idrus Dukung AMPI Gelar Rapimnas dan Munas X

Pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Munas X Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dinilai sebagai bagian dari proses konsolidasi organisasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut