Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VoxPop/Kenny Putra

VoxPop – Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta supaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan terhadap Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa Penuntut menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sementara hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.

img_title Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata Jaksa.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo (kiri)

Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Data kecelakaan sepanjang Juli 2026 mencatat jumlah korban meninggal dunia turun 22,92 persen dibandingkan Juni 2026 atau berkurang sebanyak 441 orang.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut