PAN Kritik Wamenkumham soal Hukuman Mati: Lebih Baik Dia Jadi Pengamat

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding
Sumber :

VoxPop – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengkritik pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara, layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Menurut Sudding, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu tak layak menyampaikan pernyataan seperti itu. Karena pernyataan Eddy akan berpengaruh pada proses penyidikan, bahkan sampai proses peradilan.

"Sungguh sangat tidak elegan, dalam posisi sebagai Wamenkum HAM memberikan suatu statement seperti itu. Menurut, saya ini sangat memengaruhi proses pro justitia kasus yang sementara berlangsung yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Apalagi posisinya sebagai Wamenkum HAM," kata Sudding saat dihubungi VoxPop pada Rabu, 17 Februari 2021.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Ucapan semacam itu, menurut politikus PAN tersebut, lebih tepat diungkapkan oleh seorang pengamat, alih-alih seorang wakil menteri. Jika memang Eddy mau berkomentar semacam itu, Sudding menyarankan Eddy untuk menjadi pengamat hukum saja.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

"Kalau dia masih melontarkan ucapan seperti itu, lebih baik dia jadi pengamat. Ya, kan, lebih baik jadi pengamat aja untuk dapat memberikan statement dan argumentasi, tidak sebagai posisi Wamenkum HAM, karena itu bisa sangat berpengaruh," ujar Sudding.

Sudding berharap Eddy berhati-hati menyampaikan pendapat. Eddy diminta untuk menarik ucapannya, memberikan klarifikas,i dan menyampaikan permohonan maaf.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut