Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Langsung Banding

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VoxPop – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Majelis Hakim menyebut keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PEngadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Jumlah Penerimaan gratifikasi tersebut lebih rendah dari keyakinan jaksa KPK yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000.

Baca juga: Bus Pariwisata Terjun ke Jurang, Polisi Sebut 22 Orang Tewas

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Jumlah penerimaan itu pun lebih rendah dari yang disebutkan Jaksa karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang hakim tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim penasihat hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi disebut menerima suap Rp45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Nurhadi dianggap merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Hakim Saifudin.

Vonis ini sejatinya juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis mejatuhkan Padahal vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut