Mahfud MD: Korupsi Saat Ini Canggih di Semua Lini, Bisa di Ijonkan

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Dok Humas Pemda DIY

VoxPop – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa saat ini kasus korupsi justru pelakunya berasal dari orang-orang yang lulusan perguruan tinggi.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Mahfud menjelaskan bahwa pada 2017, pihaknya sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru.

Zaman Orde Baru, kata dia, memang terjadi korupsi besar-besaran tapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

“Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangannya dikutip VoxPop, Rabu 26 Mei 2021.

Maka dari itu, kata Mahfud, perguruan tinggi punya peranan penting. Bagaimana materi perkuliahan mengenai integritas dan sistem politik yang memungkinkan praktik lancung itu dilakukan oleh siapa pun.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini," sambung Mahfud.

Mahfud menyadari, korupsi di era reformasi makin luas. Atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif. Malah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah.

“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," ujar Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Mahfud menuturkan, dulu korupsi terjadi setelah APBN atau APBD diketok. Kini, praktik itu lebih canggih lagi modusnya. Sebelum anggaran disahkan, bahkan proyek atau anggaran sudah di ijon kan ke sejumlah pihak.

"Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," ujarnya.

Namun demikian, kata Mahfud, menindak hal itu juga bukan perkara mudah. Pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya. Itulah sebabnya, Mahfud jadi paham dengan istilah 'demokrasi kriminal' yang sempat dilontarkan Rizal Ramli.

Cara penyelesaiannya, tak cukup hanya dengan membenahi melalui aturan-aturan atau sistem perekrutan jabatan. Sebab aturan dan jabatan bisa dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut