Hari Kedua Syarat STRP, Belasan Penumpang KRL Solo Gagal Berangkat
- VoxPop.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)
Oleh sebab itu, petugas KRL meminta kepada dia untuk mengurus surat keterangan dari pihak pemerintah daerah setempat. Untuk itu, ia pun berencana untuk mengurus surat keterangan perjalanan dari pihak kelurahan setempat agar bisa digunakan untuk perjalanan KRL menuju Yogyakarta.
“Ini tadi solusinya untuk minta surat dari RT atau RW saja untuk surat keterangan perjalanan. Rencana mau segera saya urus karena mau untuk mengambil dokumen-dokumen di kampus,” ujarnya.
Berdasarkan laporan data penumpang lokal Stasiun Balapan Solo selama PPKM pada hari ini, hingga pukul 08.30 WIB, jumlah calon penumpang yang gagal berangkat karena tidak membawa STRP maupun surat keterangan sebanyak 15 orang.
Rinciannya sebanyak 4 orang gagal berangkat untuk jadwal pemberangkatan KRL pukul 05.05 WIB, jadwal KRL pukul 06.31 WIB ada 3 orang dan jadwal KRL 08.17 WIB sebanyak 8 orang.
Sebelumnya VP Corporate Commuter Secretary Commuter, Anne Purba mengatakan KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.
Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
Sejak Senin kemarin ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL.
