KPK Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas Samin Tan

Samin Tan.
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas majelis hakim terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan. Tim jaksa dikabarkan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 9 September 2021.

img_title Kejagung Resmi Kasasi Vonis Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim CPO

"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, KPK berpandangan bahwa majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang memvonis bebas Samin Tan belum menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

img_title Perkara Kredit Sritex Belum Usai! Kejagung Kasasi Vonis Bebas 8 Bankir

Terutama mengenai penerapan pembuktian unsur gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," ujarnya.

img_title Jaksa Kasasi Vonis Bebas Perkara Delpedro Dkk, Yusril: Kita Tunggu Putusan MA

Ali menambahkan, banyak preseden dari dalil KPK tersebut. Lembaga antirasuah pun berharap, dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan anggota DPR Eni Saragih sebanyak Rp5 miliar. Hakim menyatakan, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam undang-undang.

Putusan banding kasus Kerry Riza di Pengadilan Tinggi Jakarta

Hukuman Uang Pengganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Ajukan Kasasi

Muhamad Kerry Riza menyatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman uang pengganti menjadi Rp 13,4 triliun.

img_title
VoxPop.co.id
10 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut