Roy Suryo Resmi Cabut Laporan terhadap Aktor Lucky Alamsyah

Roy Suryo.
Sumber :
  • Dok. VoxPop/ Anwar Sadat

VoxPop – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi mencabut laporannya terhadap aktor Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya. 

img_title Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Roy Suryo mengaku pencabutan laporan itu berangkat dari itikad baik Lucky yang membuat surat permohonan maaf atas pencemaran nama baik yang dilakukannya. Lucky juga telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Timur. 

"Jadi sudah clear dan ini semua jadi bukti bahwa Lucky Alamsyah menyatakan dirinya bersalah dan kasus tabrak lari yang dituduhkan tidak terbukti," kata Roy di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menambahkan SP3 atau penghentian atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah berjalan. Mereka bersyukur lantaran pelaporan yang dilakukan Lucky Alamsyah telah di-SP3 oleh kepolisian. 

"Kami selaku penasihat hukum akan membereskan semua permasalahan dengan Lucky Alamsyah dalam hal ini yang telah mengakui bersalah dan meminta maaf kepada Roy Suryo," kata Pitra.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Diketahui, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Lantaran itu, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.

Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal

Polda Metro Jaya menyatakan siap hadir dalam persidangan gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut