Gonjang-Ganjing KPK, Beda Jokowi Lain SBY
- VoxPop/Andry Daud
Gonjang ganjing di KPK ternyata terus berlanjut pasca UU KPK yang baru. Para pegawai harus menjadi ASN, hingga dilakukan tes. Persoalan muncul, setelah hasil tes terutama mengenai wawasan kebangsaan, dinilai janggal. Hingga kemudian ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Otomatis tidak bisa meneruskan pengabdiannya di KPK.
Hasil itu menjadi polemik, setelah yang tidak lulus justru adalah para penyidik yang dianggap berprestasi. Sebut saja Novel Baswedan, Yudi Purnomo hingga penyidik senior Damanik. Mereka adalah sedikit diantara penyidik yang menangani dan membongkar kasus-kasus korupsi besar.
Menyikapi itu, Presiden Jokowi sempat menyampaikan pernyataan. Yang memberi angin sejuk bagi para penyidik yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pada 10 Mei 2021, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa TWK jangan dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.
Sikap itu keluar setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan SK Nomor 652 tahun 2021 sebagai landasan membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK. TWK menurut Kepala Negara, harusnya menjadi bagian dalam perbaikan institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Persoalan TWK bergulir ke ranah hukum. MK dan MA memperkuat putusan KPK sehingga pembebastugasan pegawai bisa terus berlanjut. Ada 56 pegawai dari 75 itu, yang pembabastugasan akan efektif 30 September 2021.
Tapi kali ini Presiden Jokowi menyampaikan sikap yang berbeda saat awal-awal TWK menjadi polemik. Bahkan Jokowi menegaskan, semua persoalan tidak harus dibawa ke dirinya. Apalagi alih status pegawai dilakukan oleh Kemenpan RB.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Seyogyanya, Presiden Jokowi bersikap lebih jauh, turun gunung menyikapi polemikTWK KPK secara utuh. Apalagi sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menyatakan, terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Bukankah keduanya juga lembaga negara yang harus dihormati?
