Menpan RB: WFO Diprioritaskan untuk ASN yang Sudah Divaksin

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VoxPop – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja ini untuk ASN di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

img_title Begini Cara Pengembangan Karir, Promosi hingga Mutasi ASN di Lingkungan Setjen DPD RI

Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang memperoleh vaksin COVID-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. 

"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3)," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat 24 September 2021.

img_title Kepala BGN: 261 Pegawai Bermasalah Dipecat

Aturan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM masa pandemi COVID-19. 

Tjahjo mengatakan, bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen. Dengan catatan, jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sementara, bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. 

img_title Tito Karnavian Ultimatum ASN Ketahuan Main Judi Online, Siap-siap Disanksi Turun Jabatan hingga Pidana

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. 

Lebih lanjut, Tjahjo menekankan, tetap memerhatikan WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin COVID-19. Sedangkan, untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. 

Pun, instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. 

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara, level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut