Menpan RB: WFO Diprioritaskan untuk ASN yang Sudah Divaksin
- Antara Foto/Galih Pradipta
Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut pun berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19.
"Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Tjahjo.
