Dua Suratnya Geger, Polri Belum Berencana Cek Kejiwaan Irjen Napoleon
- Antara
VoxPop – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum ada rencana untuk melakukan tes kejiwaan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, Napoleon sudah dua kali bikin surat terbuka atas kasus yang dijalaninya.
“Sejauh ini tidak ada (rencana tes kejiwaan),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Diketahui, Irjen Napoleon baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Kamis malam, 26 Agustus 2021.
Baca juga: Viral, Beredar Surat dari Irjen Napoleon 'Aku Bukan Koruptor'
Selain itu, ada tersangka lain yakni DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Napoleon juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penghapusan red notice Djoko Tjandra oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. “Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Rabu, 22 September 2021.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.
Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$370 ribu dan SG$ 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
