KSP Indosurya Terus Jalankan Putusan Homologasi di Tengah Pandemi

Nasabah KSP Indosurya mencairkan dana
Sumber :
  • Istimewa

Suroto menjelaskan, jika pengurus koperasi mengalami kendala dalam pembayaran, bisa diatur ulang dengan kesepakatan baru. Begitu keputusan penyelesaian secara damai ditetapkan, artinya masing-masing pihak harus berkomitmen atau berupaya untuk sama-sama mencari solusi. Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran asal sesuai kesepakatan dua pihak, adalah hal yang wajar.

img_title Kreditur Ajukan Gugatan Pembatalan Putusan PKPU, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia

"Kewajiban tetap harus diselesaikan oleh koperasi tapi disesuaikan dengan kesepakatan baru. Seperti misalnya rescheduling pembayaran dan lain sebagainya," ujar Suroto.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (Ant/ANTARA)

img_title Diwanti-wanti Jokowi soal Kasus KSP Indosurya hingga WanaArtha, Bos OJK Janji Ini

Baca juga: Pengadilan Tolak Permohonan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya

img_title Bos Indosurya Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif untuk Penuhi Hak Korban
Seorang karyawan di Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Tangerang diduga jadi korban aksi penyekapan

Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Korban menyampaikan kepada bosnya mengundurkan diri dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya disekap dan dianiaya.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut