Kejagung Lawan Vonis Bebas Bos KSP Indosurya: Hakim Keliru!

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VoxPop Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pengajuan kasasi itu dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

"Mengenai vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari kedepan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 31 Januari 2023.

Kata Sumedana, vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya merupakan kekeliruan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum atas kasus tersebut. 

img_title Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf A KUHAP yang berbunyi, 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'," bebernya.

Persidangan kasus KSP Indosurya

Photo :
  • Dok. Istimewa
img_title Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Jaksa berdalih tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Tipu Muslihat

Menurutnya, selama ini terdakwa Henry Surya kerap memanfaatkan celah hukum melalui tipu muslihatnya untuk memperdaya para korban yang menjadi nasabah KSP Indosurya.

"Memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal. Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi, tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong," ujarnya

Kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan perbuatan Henry cs sebagai keperdataan menurut Ketut adalah hal yang keliru sesuai dengan Pasal 253 huruf A KUHAP. Terlebih, putusan Majelis Hakim dalam kasus ini juga tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum.

Atas dasar tersebut, Kejagung akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi terkait dengan vonis lepas bos KSP Indosurya. Adapun pertimbangan lain pengajuan kasasi tersebut lantaran Henry Surya cs melalui KSP Indosurya telah menghimpun dana dari 23 ribu nasabah sebesar Rp106 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut