Adhyaksa Dault dan Kwarnas Pramuka Buwas Damai
- VoxPop.co.id/Hardani Triyoga
VoxPop – Perselisihan antara Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault kini berakhir. Sebab, Kwarnas Pramuka yang sempat melaporkan Adhyaksa ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan akhirnya damai.
Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adhyaksa Dault
- VoxPop.co.id/Purna Karyanto
"Sepertinya para pihak berdamai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 1 November 2021.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses perdamaian antara Kwarnas Pramuka di bawah pimpinan Budi Waseso (Buwas) dengan Adhyaksa ini. Menurut dia, mereka sudah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Ada penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.
Oleh karena itu, Andi mengatakan penyidik kemungkinan tidak akan melanjutkan kasus ini lantaran kedua pihak telah berdamai. "Arahnya kesana (penyelidikan disetop)," ucapnya.
Sempat dilaporkan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Kwarnas Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso atau dikenal Buwas mengatakan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat terkait pengelolaan aset Kwarnas yang dijadikan pom bensin.
"Memang kita sedang satu per satu ya merapihkan daripada aset-aset yang kita baru ini masuk. Yang kita laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Nah, ini kan ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan," kata Buwas saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 September 2021.
Menurut dia, pengelolaan aset Kwarnas periode 2013-2018 dengan Ketua Adhyaksa dinilai tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Bahkan, ia melihat tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara Undang-undang maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Pramuka atau Kwarnas.
"Jadi ada penyimpangan-penyimpangan diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan disitu, banyak hal lah ya. Itu saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan dan sekarang ditangani Bareskrim," ujar mantan Kepala Bareskrim ini.
