Anggota DPR Dilaporkan Cabuli Anak, Polisi Cari Bukti

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Syaefullah.

VoxPop – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor anggota DPR RI periode 2019-2024, inisial MM.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

“Pengaduan sudah diterima,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 1 November 2021.

Menurut dia, pihak korban belum membuat laporan polisi (LP) secara resmi ke Bareskrim tapi sifatnya baru aduan. Karena, mereka tidak menyerahkan alat bukti. "Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP," ujarnya.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Namun, kata Andi, pihaknya akan tetap memproses aduan dugaan kasus pencabulan anak dengan terlapor anggota parlemen itu. Tujuannya, mengumpulkan bukti-bukti atas aduan tersebut.

"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," jelas dia.

img_title 18 Konfederasi Buruh Temui Pimpinan DPR, Serahkan Draf Usulan RUU Ketenagakerjaan

Dilaporkan ke MKD

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, angkat bicara mengenai adanya oknum Anggota DPR RI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurut Muhaimin dirinya baru mengetahui adanya informasi tersebut.

Muhaimin juga menanggapi terkait adanya rencana pelaku diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Ketua Umum PKB ini mengatakan, apapun bentuk pelanggarannya, setiap anggota yang melanggar harus diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Tentu setiap pelanggaran harus diproses di Mahkamah kehormatan dewan," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin 1 November 2021

Ketika laporan telah masuk dengan dilampirkan sejumlah data dan bukti pendukung, MKD akan menjalankan fungsinya untuk mengkaji data yang diberikan. Apakah laporan yang dibuat itu benar terjafi atau hanya fitnah, akan diteliti MKD dengan memerhatikan data-data yang ada.

"Tinggal apakah itu fitnah, apakah itu berdasarkan bukti jadi mekanisme mahkamah kehormatan DPR yang akan mengkaji meneliti bahkan menyelidiki apa yang sesungguhnya dari laporan itu," ujar Muhaimin

Muhaimin mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dan memberikan data pendukung sebagai penguat laporan. "Jadi ya silakan saja semua untuk diperkuat datanya kalau memang kuat," ujarnya

Diketahui, oknum Anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, 1 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut