Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko.

img_title Bebaskan Pajak 3 Tahun untuk Proses Konsolidasi BUMN, Purbaya: Biar Prosesnya Smooth!

Dia merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Baca juga: Alasan Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Usmar Ismail

Karyoto menjelaskan Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, ia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

img_title Kadin Kalteng Dukung Prabowo Pangkas BUMN Bermasalah: Bawa Angin Segar Iklim Investasi

Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) terkait dengan penahanan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar. Dono langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur setelah diumumkan sebagai tersangka.

Sebelum ditahan ia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk mencegah paparan COVID-19 menyerang tahanan.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok

Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Pengakuan mengejutkan disampaikan Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat (Jabar).

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut